Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara bagi Palestina, DPR Desak Langkah Nyata dari Komunitas Internasional

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menegaskan kembali posisi politik Indonesia yang konsisten mendukung solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalan menuju kemerdekaan Palestina. (foto:ist)


PENA NUSANTARA,
Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menegaskan kembali posisi politik Indonesia yang konsisten mendukung solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalan menuju kemerdekaan Palestina. Menurut Sukamta, keputusan Majelis Umum PBB dan pernyataan internasional tidak boleh berhenti sebagai deklarasi simbolis—harus diterjemahkan ke dalam mekanisme implementasi yang konkret. 


"Deklarasi tanpa implementasi hanya simbol"

Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 26 September 2025, Sukamta mengingatkan bahwa dukungan internasional hanya bermakna jika diikuti langkah-langkah yang menghentikan kekerasan, membuka akses kemanusiaan, dan memastikan kehadiran lembaga internasional yang mampu melaksanakan gencatan senjata serta rekonstruksi. Ia juga menyinggung perubahan dinamika setelah pernyataan internasional—bahwa beberapa pihak yang semula dianggap menolak opsi dua negara kini membuka ruang negosiasi dengan sejumlah syarat. 


Hamas sambut, tuntutan tetap tajam

Reaksi dari pihak Palestina, khususnya Hamas, menunjukkan sambutan terhadap dorongan internasional untuk solusi dua negara—tetapi dengan syarat yang tegas: gencatan senjata permanen, berhentinya blokade, pertukaran tahanan, dan penarikan pasukan Israel dari Gaza sebelum penataan politik jangka panjang dapat berlangsung. 

Pernyataan serupa tentang sambutan dan syarat-syarat tersebut dilaporkan oleh sejumlah kantor berita internasional yang memantau perkembangan di konferensi internasional Belahan Dunia terkait. 


Momentum pengakuan negara: lebih dari 150 negara

Dalam beberapa hari terakhir pada sidang-sidang tinggi PBB, gelombang pengakuan diplomatik terhadap Palestina meningkat—sejumlah negara Eropa dan lain-lain mengumumkan pengakuan atau niat mengakui. 

Data pemetaan pengakuan diplomatik yang dipublikasikan media internasional menunjukkan angka yang berkisar di kisaran 156–157 dari 193 anggota PBB telah mengakui Palestina, menandai “lebih dari 150” negara yang memberikan pengakuan formal—angka yang menjadi bahan tekanan diplomatik terhadap negara-negara yang menolak pengakuan penuh. 


Tawaran misi perdamaian dan posisi Indonesia

Sukamta menyambut baik langkah beberapa negara termasuk inisiatif yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia yang memberi sinyal kesiapan Indonesia berkontribusi dalam misi perdamaian di bawah mandat PBB. 

Sikap ini, menurut Sukamta, sejalan dengan tradisi luar negeri Indonesia yang pro-kemerdekaan bangsa yang terjajah dan berkaca pada amanat konstitusi untuk menolak penjajahan. 

Pernyataan resmi pemerintah yang disampaikan melalui pidato dan diplomasi presiden di sidang umum PBB menegaskan komitmen Indonesia untuk menyokong proses stabilisasi, termasuk kemungkinan kontribusi personel atau dukungan logistik dalam kerangka PBB. 


Fakta kemanusiaan dan tekanan hukum internasional

Serangkaian laporan penyelidik internasional dan badan hak asasi yang mengkaji kondisi di Gaza telah memunculkan tudingan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional—sebagian penyelidik memformulasikannya sebagai kategori pelanggaran berat yang mendekati atau termasuk genosida. 

Temuan-temuan tersebut menjadi salah satu pendorong utama desakan negara-negara dan organisasi internasional untuk bertindak lebih tegas, termasuk melalui pengakuan diplomatik dan mekanisme penegakan hukum internasional. 


Jalan panjang menuju implementasi

Meski momentum diplomatik terlihat, jalan menuju pelaksanaan solusi dua negara tetap penuh rintangan. 

Pertama, legitimasi aktor politik Palestina sendiri masih terfragmentasi pasca konflik, dengan perbedaan sikap antara Otoritas Palestina (PA) dan kelompok bersenjata seperti Hamas—yang hingga kini menjadi isu sentral dalam menentukan siapa yang akan memerintah wilayah pasca-konflik. 

Kedua, ada resistensi kuat dari sekutu strategis Israel di Dewan Keamanan PBB yang berpotensi memblokir langkah-langkah yang membutuhkan resolusi Dewan Keamanan—termasuk penempatan pasukan perdamaian dengan mandat penegakan keamanan. 

Ketiga, implementasi di lapangan memerlukan akses kemanusiaan yang aman, jaminan rekonstruksi, dan mekanisme penanganan pengungsi yang dapat diterima kedua pihak. Perpaduan faktor politik, militer, dan hukum membuat tugas implementasi jauh lebih kompleks daripada sekadar deklarasi. 


Apa yang bisa dilakukan Indonesia—lebih dari sekadar pengakuan

Sukamta menegaskan bahwa konsistensi politik harus disertai langkah praktis: diplomasi aktif di PBB dan OKI, dukungan untuk mekanisme pemberian bantuan kemanusiaan yang tak terhambat, serta partisipasi dalam usaha rekonstruksi pasca-konflik yang transparan dan akuntabel. 

Secara teknis, kontribusi Indonesia bisa berupa dukungan diplomatik kolektif, kontribusi personel terlatih untuk misi stabilisasi di bawah mandat jelas PBB, serta kerjasama pembangunan jangka panjang yang menempatkan aspek tata kelola dan perlindungan hak sipil sebagai prioritas. 


Tekad versus Kenyataan

Pernyataan DPR melalui Sukamta memperkuat narasi bahwa Indonesia tidak hanya “pro-Palestina” secara simbolik, tetapi ingin mengubah dukungan menjadi tindakan. Namun, realitas geopolitik menuntut strategi multialur—menggabungkan diplomasi, dukungan kemanusiaan, dan kesiapan administratif untuk terlibat di tahap rekonstruksi—agar deklarasi dua negara tidak sekadar menjadi slogan yang terdampar di meja sidang PBB. 

Untuk itu, kata Sukamta, komunitas internasional—termasuk aktor besar yang selama ini skeptis—harus diuji komitmennya melalui langkah-langkah operasional yang konkret. []


 

Posting Komentar

0 Komentar